Menu


Bandingin ‘Rumah Hadiah’ Mantan Presiden SBY vs Jokowi, Nilainya Mencapai Ratusan Miliar!

Bandingin ‘Rumah Hadiah’ Mantan Presiden SBY vs Jokowi, Nilainya Mencapai Ratusan Miliar!

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Surabaya -

Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY. Jelang pensiun tahun 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo disebut telah memilih lokasi untuk rumahnya yang dihadiahi negara.

Jokowi memilih lahan seluas 3.000 meter persegi untuk dibangun rumah tersebut. Lahan yang dipilih Jokowi ialah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: BI Bantah Cetak Khusus Mahar Kaesang, Kader Demokrat: Publik Begitu Bodohnya Percaya Aja

Harga tanah di area Colomadu sendiri mencapai Rp 6 juta hingga 10 juta per meter persegi.

Sebelum Jokowi, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapatkan hadiah rumah dari negara.

SBY memilih tanah yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Diperkirakan luas lahan rumah SBY itu kurang lebih 4.000 meter persegi.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.