Menu


KH Ahmad Zahro: Harta yang Diwakafkan Sudah Jadi Milik Allah

KH Ahmad Zahro: Harta yang Diwakafkan Sudah Jadi Milik Allah

Kredit Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Zahro Official

Konten Jatim, Jakarta -

Prof Dr KH Ahmad Zahro menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat mengenai ketentuan harta yang diwakafkan.

Dijelaskan olehnya, harta yang sudah diwakafkan sudah sah kembali menjadi milik Allah meskipun semua harta memang berasal dari-Nya.

“Itu jadi hak Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Enggak seorang pun boleh campur tangan,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga: KH Ahmad Zahro: Saya Tidak Setuju Dengan Talangan Haji

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel itu pun mengatakan bahwa hanya orang-orang tertentu yang boleh menyentuh harta wakaf tersebut.

Harta itu pun dipegang untuk diurus, bukan untuk diambil guna keperluan lain.

Wakaf sendiri merupakan suatu harta yang telah dilepaskan atau diserahkan untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kesejahteraan umum.

KH Zahro mengingatkan bahwa harta yang sudah diwakafkan tak bis akita ambil lagi karena itu sudah diserahkan kembali kepada-Nya.

“Apalagi yang sudah diwakafkan, jangan sembrono,” tegurnya.

Mengingat kemudahan Allah dalam membalik-balikkan keadaan manusia, KH Zahro mengingatkan agar kita tidak mengambil harta wakaf tersebut.

Baca Juga: KH Ahmad Zahro: Saya Tidak Setuju Dengan Talangan Haji

Hal itu dinilai curang dan dapat merugikan kita karena Allah akan memberikan ganjarannya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala sangat mudah untuk mengambil dari kita karena kita curang,” ucapnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO