Sebagai contoh, bila nominal sebuah tanah wakaf yang dijual seharga Rp1 miliar, maka kita perlu menggantinya dengan nominal serupa dan ditambah dengan sedikit uang yang kita miliki.
“Kalau nilainya satu miliar ya cobalah satu miliar lebih sepuluh rupiah juga enggak apa-apa,” ucapnya.
Pergantian nominal yang lebih besar ini pun sengaja dilakukan agar mereka yang sudah wafat dapat segera dilapangkan kuburnya.
Baca Juga: KH Ahmad Zahro Bandingkan Sistem Haji di Indonesia Dengan Malaysia
Bagaimanapun, pertanggungjawaban untuk harta ini memang cukup berat di akhirat.
“Pokoknya dikasih lebih lah supaya yang wafat, yang bermasalah, yang sudah di dalam kubur tuh segera diringankan,” ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024