Menu


Bagaimana Jadinya Jika Orang yang Sudah Wafat Menggunakan Harta Wakaf? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Bagaimana Jadinya Jika Orang yang Sudah Wafat Menggunakan Harta Wakaf? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Zahrowy TV

Konten Jatim, Jakarta -

Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa mungkin saja ada orang yang sudah wafat, tetapi menggunakan wakaf.

Wakaf ini pun diuangkan dan dibagikan sebagai bentuk warisan.

Lantas, apa yang bisa kita lakukan jika situasi tersebut mengenai orang-orang di sekitar kita?

Baca Juga: KH Ahmad Zahro: Saya Tidak Setuju Dengan Talangan Haji

KH Zahro menjelaskan bahwa harta wakaf yang telah diuangkan itu masih bisa diganti oleh sanak saudara yang masih hidup.

“Boleh diganti. Enggak mungkin barang, yang diganti nilainya (dalam bentuk uang),” jelas KH Zahro dikutip dari kanal YouTube-nya pada Senin (19/12/2022).

Sebagai contoh, bila nominal sebuah tanah wakaf yang dijual seharga Rp1 miliar, maka kita perlu menggantinya dengan nominal serupa dan ditambah dengan sedikit uang yang kita miliki.

“Kalau nilainya satu miliar ya cobalah satu miliar lebih sepuluh rupiah juga enggak apa-apa,” ucapnya.

Pergantian nominal yang lebih besar ini pun sengaja dilakukan agar mereka yang sudah wafat dapat segera dilapangkan kuburnya.

Baca Juga: KH Ahmad Zahro Bandingkan Sistem Haji di Indonesia Dengan Malaysia

Bagaimanapun, pertanggungjawaban untuk harta ini memang cukup berat di akhirat.

“Pokoknya dikasih lebih lah supaya yang wafat, yang bermasalah, yang sudah di dalam kubur tuh segera diringankan,” ujarnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan