Menu


Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Tentang Hukum Mengumandangkan Iqomah

Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Tentang Hukum Mengumandangkan Iqomah

Kredit Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Zahro Official

KH Zahro juga mengatakan bahwa siapa pun bisa mengumandangkan iqomah, tetapi sangat dianjurkan yang mengumandangkan adalah iqomah.

Namun, mengingat hal tersebut merupakan anjuran, tak ada masalah bila seorang imam ingin mengumandangkan iqomah juga.

KH Zahro menjelaskan keadaan saat ia masih berada di Mesir. Setiap kali ia beribadah fardu atau wajib, yang melakukan azan dan iqomah hanya satu orang saja.

Baca Juga: KH Ahmad Zahro Ingatkan Beratnya Tanggung Jawab Terhadap Harta

Rupanya, hal itu juga menjadi kebiasaan bagi mahasiswa di Al-Azhar karena seorang imam yang melakukan azan sekaligus iqomah dibayar.

“Padahal mahasiwa banyak, tapi entahlah kebiasaan begitu di asrama mahasiswa Al-Azhar,” jelasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman