Menu


Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Tentang Hukum Mengumandangkan Iqomah

Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Tentang Hukum Mengumandangkan Iqomah

Kredit Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Zahro Official

Konten Jatim, Jakarta -

Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa iqomah merupakan bagian dari azan.

Iqomah sendiri memiliki hukum sunah, baik tengah salat sendiri maupun bersama dua orang hingga lebih dari itu.

“Laki-laki (ataupun) perempuan, setiap salat fardu itu disunahkan iqomah,” ucap KH Zahro dikutip dari unggahannya di kanal YouTube pribadi.

Baca Juga: Bagaimana Jadinya Jika Orang yang Sudah Wafat Menggunakan Harta Wakaf? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Ia pun mengatakan bahwa nabi selalu melakukan iqomah sehingga hal ini dianjurkan meskipun tidak wajib hukumnya.

“Nabi enggak pernah enggak ada iqomahnya, selalu ada. Maka walaupun salat sendiri, iqomah,” ujarnya.

KH Zahro juga mengatakan bahwa siapa pun bisa mengumandangkan iqomah, tetapi sangat dianjurkan yang mengumandangkan adalah iqomah.

Namun, mengingat hal tersebut merupakan anjuran, tak ada masalah bila seorang imam ingin mengumandangkan iqomah juga.

KH Zahro menjelaskan keadaan saat ia masih berada di Mesir. Setiap kali ia beribadah fardu atau wajib, yang melakukan azan dan iqomah hanya satu orang saja.

Baca Juga: KH Ahmad Zahro Ingatkan Beratnya Tanggung Jawab Terhadap Harta

Rupanya, hal itu juga menjadi kebiasaan bagi mahasiswa di Al-Azhar karena seorang imam yang melakukan azan sekaligus iqomah dibayar.

“Padahal mahasiwa banyak, tapi entahlah kebiasaan begitu di asrama mahasiswa Al-Azhar,” jelasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO