Iqomah juga sunah hukumnya untuk dikumandangkan, baik saat hendak ibadah sendiri maupun bersama dengan orang lain.
Iqomah merupakan tanda untuk ditegakkannya salat fardu sehingga iqomah tidak bisa digunakan saat hendak menunaikan ibadah salat sunah.
Pembacaan iqomah saat salat seorang diri pun sudah diterapkan sejak zaman nabi.
Nabi selalu melakukan iqomah sehingga hal ini dianjurkan meskipun tidak wajib hukumnya.
“Nabi enggak pernah enggak ada iqomahnya, selalu ada. Maka walaupun salat sendiri, iqomah,” jelas KH Zahro.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO