Terlebih jika lubangnya berada di bagian paha maupun bokong yang memang seharusnya ditutupi.
Lantas, lubang seperti apa yang membuat salat tersebut menjadi batal?
KH Zahro menjawab jika lubang itu seukuran kelereng, maka sudah dapat dipastikan bahwa salat itu tidak sah.
“Menurut adat, sekelereng itu besar. Menurut adat, dilihat dari dekat itu kelihatan kulitnya,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Tentang Hukum Mengumandangkan Iqomah
Ia pun mengatakan bahwa lubang seukuran sarung yang berlubang karena rokok juga dilarang sehingga sudah dapat dipastikan bahwa lubang seukuran kelereng merupakan masalah.
Sebaliknya, jika lubang itu cukup kecil dan hanya seukuran nyamuk, maka itu tidak akan menjadi sebuah masalah.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan