Menu


Salat Menggunakan Sarung yang Bolong, Sah Atau Tidak Sah? Begini Jawaban KH Ahmad Zahro

Salat Menggunakan Sarung yang Bolong, Sah Atau Tidak Sah? Begini Jawaban KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Zahrowy TV

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjawab pertanyaan mengenai sah atau tidaknya salat seorang lelaki bila sarung yang dikenakan berlubang.

KH Zahro pun menjelaskan bahwa ada berbagai jenis lubang mengingat hal itu akan mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah salat.

Secara hukum auratnya, laki-laki wajib menutupi bagian bawah pusar hingga di atas lutut. Jika berlubangnya di bagian tersebut, maka tidak aka nada masalah.

Baca Juga: Azan Hukumnya Wajib Atau Sunah? Begini Penjelasan dari KH Ahmad Zahro

“Bolongnya di atas pusar, di bawah lutut, maka enggak ada masalah,” jelas KH Ahmad Zahro dikutip dari kanal YouTube pribadinya.

Namun, jika bagian yang berlubang di luar dari ketentuan aurat seorang lelaki, maka salatnya itu dianggap tidak.

Terlebih jika lubangnya berada di bagian paha maupun bokong yang memang seharusnya ditutupi.

Lantas, lubang seperti apa yang membuat salat tersebut menjadi batal?

KH Zahro menjawab jika lubang itu seukuran kelereng, maka sudah dapat dipastikan bahwa salat itu tidak sah.

“Menurut adat, sekelereng itu besar. Menurut adat, dilihat dari dekat itu kelihatan kulitnya,” jelasnya.

Baca Juga: Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro Tentang Hukum Mengumandangkan Iqomah

Ia pun mengatakan bahwa lubang seukuran sarung yang berlubang karena rokok juga dilarang sehingga sudah dapat dipastikan bahwa lubang seukuran kelereng merupakan masalah.

Sebaliknya, jika lubang itu cukup kecil dan hanya seukuran nyamuk, maka itu tidak akan menjadi sebuah masalah.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024