Menu


Mahfud MD Tegaskan WNA Tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia

Mahfud MD Tegaskan WNA Tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj

Konten Jatim, Surabaya -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.

“Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-Undang Dasar (1945, Red), bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya,” kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (22/12).

Menurut Mahfud, di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (21/12), kehadirannya di Sabang untuk menegaskan bahwa pemerintah bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Politikus Senior Ramal Karier Andika Perkasa Pasca Lengser, Mirip-mirip Sama Moeldoko?

“Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing,” kata Mahfud menegaskan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.