Menu


Gubernur Jatim Khofifah Jelaskan Soal Dana Hibah yang Kini Jadi Kasus KPK

Gubernur Jatim Khofifah Jelaskan Soal Dana Hibah yang Kini Jadi Kasus KPK

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara mengenai pencairan dana hibah yang saat ini tengah terseret kasus korupsi.

Khofifah menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mencairkan dana hibah, yakni menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang diverifikasi oleh Inspektorat Jawa Timur.

"Verifikasi kalau ada tim turun bahwa lembaga ini betul (keabsahan lembaga penerima dana hibah, red)," kata Khofifah, Kamis (21/12).

Baca Juga: Hasil Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Sita Dokument APBD

Lembaga penerima dana hibah harus memiliki legalitas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Harus punya legalitas dari camat. SKPD terdekat dari kecamatan," katanya.

Selain itu, lembaga yang akan menerima dana hibah harus terlebih dahulu menandatangi tiga hal.

Berkas pertama yang mesti ditandatangi, yakni pakta integritas.

"Pakta integritas itu isinya, ya siap disanksi dan dipidana kalau enggak sesuai (program yang telah diusulkan, red)," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Angkut 3 Koper Setelah Geledah Kantor Gubernur Jatim

Kedua, yakni penandatanganan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.

Artinya, kata dia, penerima dana hibah memegang tanggungjawab penuh pada proses pelaksanaan program sesuai dengan yang diajukan hingga pelaporannya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.