Menu


Meskipun Dilarang, Natal Bisa Diucapkan Umat Muslim Dalam Keadaan Seperti Ini

Meskipun Dilarang, Natal Bisa Diucapkan Umat Muslim Dalam Keadaan Seperti Ini

Kredit Foto: halodoc.com

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum mengucapkan selamat natal bagi umat Muslim.

Pada dasarnya, hukum ini sudah sangat jelas bahwa mengucapkan natal kepada non-Muslim haram untuk dilakukan.

Namun, meskipun dikatakan haram, rupanya ucapan ini bisa digunakan di dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Ini Aturan Membagi Rezeki Menurut KH Ahmad Zahro

“Hukum asalnya haram, kecuali dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Beberapa keadaan darurat yang bisa dijadikan contoh merupakan para tokoh, pejabat, atau mereka yang bekerja untuk publik.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman