Jika hal tersebut diharamkan, maka akan menjadi dosa untuk kita sendiri.
“Ndak punya wudhu, haram. Haram itu berdosa,” ucapnya.
Oleh karena itu, diingatkan sekali lagi bahwa kita perlu berwudhu sebelum memegang mushaf tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Thayyib? Salah Satu Syarat untuk Memilih Makanan Menurut Alquran
Aturan ini pun telah dikaji langsung oleh KH Zahro melalui empat mazhab atau hukum yang berbeda.
Keempatnya pun setuju bahwa kita perlu memegang mushaf atau lembaran yang berisi ayat al-Qur’an dengan wudhu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO