Menu


Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Penjelasan KH Ahmad Zahro

Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Penjelasan KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Zahrowy TV

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum memegang mushaf al-Qur’an tanpa wudhu.

Mushaf atau lembaran di dalam al-Qur’an yang berisi ayat-ayat pada dasarnya tidak boleh disentuh bila tanpa wudhu.

Dengan kata lain, jika kita hendak membaca al-Qur’an, kita perlu berwudhu terlebih dahulu mengingat kita akan memegang lembaran-lembarannya.

Baca Juga: Apa Itu Halal? Salah Satu Syarat yang Juga Dianjurkan Alquran dalam Memilih Makanan

“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an, mushaf al-Qur’an itu, kecuali yang punya wudhu,” jelasnya.

Tak hanya tidak boleh, KH Zahro pun menegaskan bahwa hukum memegang mushaf tanpa wudhu hukumnya haram.

Jika hal tersebut diharamkan, maka akan menjadi dosa untuk kita sendiri.

Ndak punya wudhu, haram. Haram itu berdosa,” ucapnya.

Oleh karena itu, diingatkan sekali lagi bahwa kita perlu berwudhu sebelum memegang mushaf tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Thayyib? Salah Satu Syarat untuk Memilih Makanan Menurut Alquran

Aturan ini pun telah dikaji langsung oleh KH Zahro melalui empat mazhab atau hukum yang berbeda.

Keempatnya pun setuju bahwa kita perlu memegang mushaf atau lembaran yang berisi ayat al-Qur’an dengan wudhu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait