Menu


Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Penjelasan KH Ahmad Zahro

Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Penjelasan KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Zahrowy TV

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum memegang mushaf al-Qur’an tanpa wudhu.

Mushaf atau lembaran di dalam al-Qur’an yang berisi ayat-ayat pada dasarnya tidak boleh disentuh bila tanpa wudhu.

Dengan kata lain, jika kita hendak membaca al-Qur’an, kita perlu berwudhu terlebih dahulu mengingat kita akan memegang lembaran-lembarannya.

Baca Juga: Apa Itu Halal? Salah Satu Syarat yang Juga Dianjurkan Alquran dalam Memilih Makanan

“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an, mushaf al-Qur’an itu, kecuali yang punya wudhu,” jelasnya.

Tak hanya tidak boleh, KH Zahro pun menegaskan bahwa hukum memegang mushaf tanpa wudhu hukumnya haram.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait