Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengkaji seluruh mazhab dan keempatnya memiliki kesepakatan yang sama.
“Saya sudah kaji empat mazhab. Seluruhnya sepakat bahwa menyentuh mushaf al-Qur’an harus punya wudhu,” jelasnya.
Bukan hanya tidak boleh, memgang mushaf tanpa wudhu terlebih dahulu hukumnya haram.
Jika hal tersebut diharamkan, maka akan menjadi dosa untuk kita sendiri.
Baca Juga: Apa Perintah Alquran soal Urusan Makanan? Ini Penjelasan Lengkapnya
“Ndak punya wudhu, haram. Haram itu berdosa,” ucapnya.
Oleh karena itu, diingatkan sekali lagi bahwa kita perlu berwudhu sebelum memegang mushaf tersebut.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan