Menu


Penjelasan Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Melalui 4 Mazhab

Penjelasan Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Melalui 4 Mazhab

Kredit Foto: dompetdhuafa.org

Konten Jatim, Jakarta -

Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum membaca al-Qur’an tanpa berwudhu atau menyucikan diri terlebih dahulu.

Pada dasarnya, ketika kita membaca al-Qur’an, kita akan memegang lembaran-lembaran yang berisi ayat al-Qur’an untuk membalikkan setiap halaman.

Lembaran-lembaran itu disebut sebagai mushaf. Lantas, KH Zahro dengan tegas mengatakan bahwa kita tak bisa memegang mushaf tanpa berwudhu.

Baca Juga: Halal dan Thayyib, Perintah Alquran soal Urusan Makanan

“Itu yang tidak boleh disentuh oleh orang yang tidak punya wudhu,” ucapnya.

Tak hanya sekadar menjelaskan, KH Zahro pun menyebutkan hukum memegang mushaf melalui empat mazhab yang berbeda.

Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengkaji seluruh mazhab dan keempatnya memiliki kesepakatan yang sama.

“Saya sudah kaji empat mazhab. Seluruhnya sepakat bahwa menyentuh mushaf al-Qur’an harus punya wudhu,” jelasnya.

Bukan hanya tidak boleh, memgang mushaf tanpa wudhu terlebih dahulu hukumnya haram.

Jika hal tersebut diharamkan, maka akan menjadi dosa untuk kita sendiri.

Baca Juga: Apa Perintah Alquran soal Urusan Makanan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ndak punya wudhu, haram. Haram itu berdosa,” ucapnya.

Oleh karena itu, diingatkan sekali lagi bahwa kita perlu berwudhu sebelum memegang mushaf tersebut.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO



Berita Terkait