Menu


Pengertian Mushaf dan Hukum Memegangnya Menurut KH Ahmad Zahro

Pengertian Mushaf dan Hukum Memegangnya Menurut KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Zahro Official

“Itu yang tidak boleh disentuh oleh orang yang tidak punya wudhu. Empat mazhab sepakat,” jelas KH Zahro.

Menyinggung pembahasan di dalam empat mazhab, KH Zahro sendiri telah mengkajinya sendiri. Keempatnya pun sepakat dengan aturan wudhu tersebut.

Tak hanya tidak boleh, KH Zahro pun menegaskan bahwa hukum memegang mushaf tanpa wudhu hukumnya haram.

Baca Juga: KH Ahmad Zahro Khawatir Kepada Tokoh yang Sering Mengucapkan Berbagai Salam

Jika hal tersebut diharamkan, maka akan menjadi dosa untuk kita sendiri.

Ndak punya wudhu, haram. Haram itu berdosa,” ucapnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait