Menu


Pengertian Mushaf dan Hukum Memegangnya Menurut KH Ahmad Zahro

Pengertian Mushaf dan Hukum Memegangnya Menurut KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Zahro Official

Konten Jatim, Jakarta -

Mushaf merupakan salinan al-Qur’an berupa lembaran-lembaran yang berisikan ayat-ayat.

Mushaf sendiri dapat ditulis secara mandiri dengan tangan atau bahkan dicetak.

Namun, apa pun bentuknya, ada hukum yang jelas mengenai apakah kita bisa memegang mushaf secara bebas.

Baca Juga: Ketika Salat Kurang Rakaat, Haruskah Mengulang Salat dari Awal? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa mushaf sangat dilarang untuk dipegang tanpa wudhu.

Pasalnya, tanpa berwudhu, kita sedang tidak berada di keadaan yang suci atau bersih.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait