Menu


Divonis 9 Bulan Penjara, Gigin Praginanto Sebut Roy Suryo Korban Pengadilan Politik

Divonis 9 Bulan Penjara, Gigin Praginanto Sebut Roy Suryo Korban Pengadilan Politik

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

Konten Jatim, Surabaya -

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, menyoroti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara atas kasus penistaan agama lewat meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Jokowi.

Ia menilai bahwa Roy Suryo adalah korban pengadilan politik.

Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 29 Desember 2022.

"Korban pengadilan politik," ujar Gigin melalui twitnya.

Baca Juga: Sandiaga Dikabarkan Bakal Hengkang dari Gerindra, Prabowo Beri Tanggapan ‘Berbeda’

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara atas kasus penistaan agama lewat meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Jokowi.

Dalam persidangan, Roy Suryo dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," putus Hakim Ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Tak cuma menjatuhkan vonis, sang hakim juga menyebut sosok Roy Suryo tidak mencerminkan orang yang berpendidikan buntut cuitannya. Hakim juga mengatakan secara menohok bahwa mantan menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak terlihat seperti pakar telematika.

Baca Juga: Imbas Safari, Pengamat Sarankan Gus Yahya ‘Koar-koar’ ke Bakal Capres Agar Tak Ganggu NU

Menurut hakim, Roy Suryo juga tidak memiliki etika dalam menggunakan media sosial. Ini terbukti dari cuitannya yang sampai melakukan penistaan agama lewat meme stupa Candri Borobudur.

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting.

Sebagai informasi, vonis Roy Suryo sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar Roy Suryo dihukum kurungan 1 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.