Menu


Mengapa Hukum Merokok Bisa Berbeda-Beda? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Mengapa Hukum Merokok Bisa Berbeda-Beda? Begini Penjelasan KH Ahmad Zahro

Kredit Foto: Tangkapan layar kanal YouTube AZAHRO OFFICIAL

Konten Jatim, Jakarta -

Hukum tentang merokok sering menjadi perdebatan, baik di kalangan masyarakat biasa maupun di kalangan para tokoh agama.

Ada yang menganggap rokok haram, ada yang menganggap rokok makruh, dan ada yang bahkan menganggap rokok menjadi hal yang wajib.

Melihat pada perbedaan itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa ia memiliki perbedaan serupa.

Saat membuat disertasi, yakni karya tulis ilmiah bagi jenjang pendidikan S3, KH Zahro membuatnya dengan membahas hukum rokok.

Baca Juga: KH Ahmad Zahro Ingatkan untuk Tidak Menggantung Pakaian di Kamar Mandi, Ini Alasannya

Melalui penelitian itu, ia menjabarkan bahwa rokok memiliki bahaya yang cukup banyak dan beragam. Bahaya ini berjumlah hingga delapan belas.

Dibandingkan dengan narkoba, rupanya rokok memiliki bahaya yang lebih besar karena jumlah bahaya yang ditemukan di dalam narkoba hanya dua belas sehingga ia menyatakan rokok haram.

Tampilkan Semua Halaman