Menu


Sejarah Hukuman Rajam Yang Sampai Sekarang Belum Bisa Dibuktikan

Sejarah Hukuman Rajam Yang Sampai Sekarang Belum Bisa Dibuktikan

Kredit Foto: iStock/MireXa

Konten Jatim, Depok -

Meskipun kabarnya pernah dilakukan di masa lampau, kenyataannya sejarah dilakukannya hukuman rajam di sejumlah negara atau umat tertentu, sampai artikel ini dipublikasikan pada Selasa (3/1/2023), masih belum bisa dibuktikan.

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa hukuman rajam dalam Agama Islam adalah hukuman yang dilangsungkan terhadap orang-orang, khususnya umat Muslim, yang melakukan perbuatan zina.

Baca Juga: Mengapa Hukuman Rajam Tidak Disukai Banyak Orang, Termasuk Umat Muslim?

Zina yang dilakukan umat Muslim ini bisa beragam bentuknya. Zina bisa dilakukan antara orang-orang yang belum memiliki hubungan suami istri, atau orang-orang yang sudah menikah namun memutuskan untuk berhubungan seksual baik itu dengan istri maupun suami pasangan lain.

Hukuman rajam dilakukan dengan cara melemparkan batu kerikil terhadap pasangan yang terbukti melakukan perbuatan zina. Hukuman rajam santer dikabarkan pernah dilakukan oleh sejumlah negara dengan kultur Agama Islam yang kuat.

Baca Juga: Mengapa Sandiaga Uno Diisukan Gabung PPP? Ini Dia Sosok Yang Bertanggung Jawab

Namun, menyadur beberapa sumber berbeda, belum ada informasi jelas terkait kapan dan di mana hukuman rajam pernah dilangsungkan. Sumber tertua mengatakan kalau hukuman rajam pernah dilakukan di masa Kerajaan Ottoman pada abad ke-7.

Tampilkan Semua Halaman