Menu


4 Fakta Buntut Kasus Penculikan Anak di Jakpus: Pelaku Sayang, Korban Punya Luka

4 Fakta Buntut Kasus Penculikan Anak di Jakpus: Pelaku Sayang, Korban Punya Luka

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Buntut kasus penculikan anak berinisial MA (6) akhirnya mulai terlihat. Korban yang dilaporkan hilang sejak Rabu (7/12/2022) itu ditemukan di gerobak bersama sang pelaku yang membawanya, Iwan Sumarno, yang merupakan seorang pengumpul barang bekas, pada Jumat (30/12/2022).

Kasus ini sebelumnya viral lewat media sosial dan massa, serta kabarnya terus diperbarui, mulai dari video CCTV korban diculik pelaku menggunakan bajaj yang menjadi awal mula penyelidikan.

Terdapat sejumlah fakta yang hadir dalam kasus penculikan anak selama hampir sebulan ini. Berikut fakta-fakta tersebut:

1. Keterangan Pelaku Berbelit, Cuma Modal “Sayang”

Pelaku penculikan anak alias Iwan memberikan keterangan berbelit saat diinterogasi penyidik, menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin, dilansir dari berbagai sumber. Pemilik nama lain Yudhi ini disebut menjawab dengan klise.

"Sampai dengan tadi pagi masih berbelit, belum terbuka penuh, sampai kami tanyakan motifnya masih bahasa klise," kata Komarudin di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023). Menurutnya, pelaku cuma menjawab beralasan punya rasa sayang pada korban.

2. Polri Dipuji Kemen PPPA karena “Bergerak Cepat)

Polri diapresiasi Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) karena bergerak cepat menangani penculikan di Jakarta Pusat itu. Mengutip Antara, Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA mengaku pihaknya berharap kasus ini bisa diselesaikan demi memberi efek jera bagi pelaku.

"Sampai dengan tadi pagi masih berbelit, belum terbuka penuh, sampai kami tanyakan motifnya masih bahasa klise," katanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Nahar juga berharap proses rehabilitasi MA yang saat ini sedang dilakukan oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati bisa memulihkan kondisi dan trauma yang dialami korban. "Yang perlu diingatkan bahwa baik anak maupun orang tua, masyarakat dan pihak pemerintah termasuk aparat penegak hukum untuk bisa memastikan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," lanjut Nahar.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman