Menu


Bagaimana Hukum Merokok dalam Agama Islam? Begini Penjelasan Zakir Naik

Bagaimana Hukum Merokok dalam Agama Islam? Begini Penjelasan Zakir Naik

Kredit Foto: Litbang Kemendagri

Konten Jatim, Depok -

Zakir Naik adalah cendekiawan Muslim yang omongannya kerap dijadikan acuan terkait hukum-hukum dalam Agama Islam. Menyadur informasi dari unggahan video YouTube pada Rabu (4/1/2023), Zakir Naik juga bisa menjawab secara detail mengenai bagaimana hukum merokok dalam Agama Islam.

Dalam video berdurasi 6 menit 28 detik ini, Zakir Naik menjelaskan bahwa mulanya, rokok kerap dianggap makruh oleh Ulama. Ini dikarenakan rokok bisa menyebabkan napas bau sehingga orang-orang yang merokok tidak diizinkan untuk beribadah di Masjid.

Baca Juga: Kenapa Umat Muslim Perlu Memiliki Sifat Qanaah? Simak Manfaatnya

“Ada sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, jangan beribadah di sekitar Masjid. Mulut-mulut orang yang makan bawang putih atau bawang merah bau, sehingga mengganggu mereka yang beribadah. Rokok menyebabkan bau mulut yang lebih parah sehingga hukumnya makruh,” terang Zakir Naik.

Namun, kini majunya ilmu pengetahuan membuat orang-orang menyadari bahwa tembakau dalam rokok menghasilkan racun bagi tubuh. Dikarenakan bahaya yang disebabkan dari rokok, maka Ulama menyepakati bahwa rokok dan merokok hukumnya haram.

Baca Juga: Apa Itu Qanaah? Cara Agar Hidup Penuh Rasa Syukur

“Yang bilang merokok itu berbahaya bukan Agama Islam saja. Ilmuwan dari barat dan kaum non-Muslim juga sepakat kalau rokok itu berbahaya. Mereka memasang imbauan di bungkus rokok kalau rokok itu berbahaya,” lanjutnya.

Tampilkan Semua Halaman