Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro sempat menyinggung hukum yang tidak pasti dalam ajaran Islam.
Sebagai contoh, hukum mendengarkan musik ada yang menyatakan mubah, ada yang menyatakan makruh, namun ada juga yang menyatakan haram.
Jika dihadapkan dengan ketiga fatwa yang berbeda, mana yang harus kita percaya dan kita yakini? Apa kita bisa langsung percaya dengan fatwa haram?
Baca Juga: Apa Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam? Begini Jawaban dari KH Ahmad Zahro
KH Zahro percaya bahwa ajaran apa pun, selama tidak ada larangan, maka ia memperbolehkan hal apa pun itu untuk dilakukan.
Ia pun mengutip kaidah di dalam fikih mengenai perbuatan yang tidak diatur atau tidak ada dalil yang melarang.