Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Ia pun menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja semata-mata dibuat untuk pembenaran bagi sarjana tukang stempel, tetapi ia tak mengatakan siapa orang yang ia maksud.
"Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel," kata Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: KUHP Bikinan Belanda Itu Bikin Malu, Terima Saja Dulu
Hal tersebut disampaikan Jimly sebab menurutnya peran MK dan DPR diabaikan dalam proses pembuatan Perppu Cipta Kerja. Sehingga ia melihat Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.
"Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," ucapnya.
Ketimbang membuat perppu, Jimly menilai semestinya pemerintah bisa menindaklanjuti putusan MK yang menyebut kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Bamsoet, Jimly: Setop Bahas Isu Perpanjangan Presiden
Pembuat undang-undang diharuskan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023. Menurutnya tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.
"Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," terangnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO