Menu


Hukum Bermain Musik Menurut Abuya KH Miftachul Akhyar

Hukum Bermain Musik Menurut Abuya KH Miftachul Akhyar

Kredit Foto: YouTube Presiden Joko Widodo

Konten Jatim, Surabaya -

Daftar pekerjaan atau profesi yang dilarang, termasuk musik, menyanyi, dan seni, baru-baru ini muncul di media sosial. Seberapa benar hukum musik, lagu, dan seni? Para ulama memiliki ikhtilaf atau perbedaan pendapat tentang hukum musik, lagu dan seni.

Sebagaimana diketahui bahwa hakikat tafsir atau syra pada prinsipnya tidak mutlak melainkan relatif atau relasional (zanni). Oleh karena itu, pandangan yang memungkinkan musik, nyanyian dan seni yang relevan digunakan sebagai pedoman. Akan tetapi pendapat yang membolehkan hal tersebut dan dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bukan berarti diperbolehkan secara mutlak tanpa syarat, melainkan ada batasan atau syarat yang memungkinkannya.

Baca Juga: Benarkah Mendengarkan Musik Haram Hukumnya Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Mu’assis Pondok Pesantren Miftachus Sunnah dan Rais AAM PBNU, Abuya KH Miftachul Akhyar, berkata bahwa sebetulnya Islam tidak melarang musik. Bahkan di Islam ada ajarannya tersendiri. Ajaran ini meliputi sastra, arut, bakher-bakher dan ar rojaz. Keempat ajaran menggunakan unsur musik yang membuat kata-katanya menjadi pas.  “Jadi Islam tidak hanya sekadar membolehkan musik saja, tapi ngatur noto seng apik,” KH Akhyar menyampaikan. 

KH Akhyar berpendapat bahwa musik dapat menjadikan orang tertarik dan seolah-olah seperti tersihir. Hal ini terjadi karena musik mengandung ungkapan kata-kata yang puitis dan memiliki makna yang luas. Dalam ilmu Tasawuf, dapat ditemukan unsur musik di dalam Qasidah dan Nasyid. Beliau berkata bahwa lagu-lagu akan dibolehkan jika isi liriknya mengandung hal-hal yang baik.

Musik, nyanyian dan seni pada umumnya diperbolehkan (Mubah). Hal ini merujuk pada setidaknya dua kitab, Ihyâ' 'Ul?m al-Dîn karya Imam al-Ghazâlî (450-505 H/1058-1111 M) dan Syekh 'Abd al'n al-Fiqh 'al-Madzâhib al-Arba'ah - Rahmân al-Jazirî (1299-1360 H/1882-1941 M).