Menu


Profil Herry Wirawan: Ustadz Gadungan Yang Perkosa Santriwati Pesantren, Kini Dihukum Mati

Profil Herry Wirawan: Ustadz Gadungan Yang Perkosa Santriwati Pesantren, Kini Dihukum Mati

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Selain itu, Herry Wirawan juga diketahui mencuri dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada para santriwatinya. Dan laporan juga menunjukkan bahwa Herry Wirawan meminta santriwati yang dia sudah perkosa untuk mencari nafkah untuknya. 

Caranya tidak lain dengan meminta sedekah dan menggunakan bayi tersebut sebagai alat bantu untuk mencari simpati. Ada juga informasi yang mengatakan kalau Herry Wirawan memaksa santriwati untuk bekerja sebagai kuli bangunan untuk membangun pesantren miliknya. 

Baca Juga: Terus Populer Setelah 19 Tahun, Ini Filosofi Jatim Park dan Sepak Terjangnya

Seluruh aksi yang dilakukan oleh Herry Wirawan sudah diakui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dirinya akhirnya mendapatkan hukuman denda Rp 500 juta, restitusi kepada korban Rp 331 juta, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Hukuman mati, kebiri kimia dan denda dijatuhkan pada Januari 2022. Sementara hukuman penjara seumur hidup baru diberikan sebulan setelahnya. Herry Wirawan diketahui sempat meminta pengurangan hukuman dan menyesali seluruh perbuatan yang dia lakukan terhadap santriwati. 

Namun, pengurangan hukuman tersebut ditolak dan April 2022, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Dirinya juga sempat mencoba mengajukan kasasi, yang kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman