Menu


Profil Herry Wirawan: Ustadz Gadungan Yang Perkosa Santriwati Pesantren, Kini Dihukum Mati

Profil Herry Wirawan: Ustadz Gadungan Yang Perkosa Santriwati Pesantren, Kini Dihukum Mati

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Konten Jatim, Depok -

Herry Wirawan adalah nama yang sempat terdengar di telinga masyarakat Indonesia menjelang akhir tahun 2021 silam. Sosok ini merupakan orang yang mengaku ustadz di sebuah pesantren, di mana dirinya menggunakan statusnya untuk memperkosa sejumlah santriwati di pesantren. 

Berdasarkan informasi dari Suara.com yang dilansir pada Kamis (5/1/2023), kisah pria asal Garut ini bermula pada pertengahan 2021, di mana dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diketahui memperkosa santriwati yang bersekolah di pesantren miliknya di Bandung, Jawa Barat

Baca Juga: Apa Perbedaan UU dan Perpu? Ini Penjelasannya

Laporan tersebut diketahui diberikan dari keluarga korban kepada polisi pada Mei 2021 silam. Saat itu, anak korban dikabarkan sudah melahirkan bayi dari hubungan Herry Wirawan dengan sang anak. Ini menyebabkan anak korban mengalami dampak psikologis dan emosional. 

Namun, kasus ini belum naik ke permukaan. Barulah jelang akhir tahun 2021, tepatnya pada Desember 2021, kasus Herry Wirawan disebarluaskan warganet ke media sosial. Dan pada saat itu, tingkah laku bejat Herry Wirawan lainnya terhadap santriwati di pesantren terkuak. 

Baca Juga: Bedanya Jatim Park 1, 2, dan 3: Ada Apa di Sana?

Pria kelahiran 19 Mei 1985 ini ternyata tidak hanya memperkosa 1 santriwati saja, melainkan total sebanyak 13 santriwati. Tercatat 9 di antaranya bahkan sudah melahirkan. Parahnya, ada santriwati yang dikabarkan hamil lebih dari sekali karena perilaku Herry Wirawan. 

Selain itu, Herry Wirawan juga diketahui mencuri dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada para santriwatinya. Dan laporan juga menunjukkan bahwa Herry Wirawan meminta santriwati yang dia sudah perkosa untuk mencari nafkah untuknya. 

Caranya tidak lain dengan meminta sedekah dan menggunakan bayi tersebut sebagai alat bantu untuk mencari simpati. Ada juga informasi yang mengatakan kalau Herry Wirawan memaksa santriwati untuk bekerja sebagai kuli bangunan untuk membangun pesantren miliknya. 

Baca Juga: Terus Populer Setelah 19 Tahun, Ini Filosofi Jatim Park dan Sepak Terjangnya

Seluruh aksi yang dilakukan oleh Herry Wirawan sudah diakui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dirinya akhirnya mendapatkan hukuman denda Rp 500 juta, restitusi kepada korban Rp 331 juta, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Hukuman mati, kebiri kimia dan denda dijatuhkan pada Januari 2022. Sementara hukuman penjara seumur hidup baru diberikan sebulan setelahnya. Herry Wirawan diketahui sempat meminta pengurangan hukuman dan menyesali seluruh perbuatan yang dia lakukan terhadap santriwati. 

Namun, pengurangan hukuman tersebut ditolak dan April 2022, Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Dirinya juga sempat mencoba mengajukan kasasi, yang kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan