Menu


Bagaimana Ketentuan Hukuman Mati dalam Agama Islam? Diizinkan dengan Syarat Sebagai Berikut

Bagaimana Ketentuan Hukuman Mati dalam Agama Islam? Diizinkan dengan Syarat Sebagai Berikut

Kredit Foto: iStock/Image Source

Konten Jatim, Depok -

Di Indonesia, hukuman mati merupakan sesuatu yang masih dilaksanakan dengan catatan dilakukan sesuai dengan landasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, bagaimana ketentuan hukuman mati dalam Agama Islam?

Berdasarkan informasi dari tesis Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (PTIQ) di Jakarta yang dikutip pada Kamis (5/1/2023), Agama Islam pada dasarnya mengizinkan pemberlakuan hukuman mati. Namun, ada syarat yang harus diikuti.

Baca Juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Apa Saja Syaratnya?

Terdapat sejumlah dalil dalam Al-Qur’an yang mengizinkan hukuman mati. Salah satunya jika seorang Muslim diketahui secara sengaja membunuh Muslim lainnya. Jika demikian, orang tersebut diizinkan untuk dihukum mati berdasarkan dalil dari Surat Al-Baqarah ayat 178.

Pelaku zina juga diizinkan untuk dihukum mati, dengan catatan kedua pasangan yang berzina adalah pasangan yang sudah menikah. Namun, masih ada perdebatan terkait jenis hukuman apa yang perlu dilakukan untuk menghukum mati pezina.

Baca Juga: Rekor Indonesia di Semifinal Piala AFF: 6 Kali Lolos ke Final

Ada sebagian cendekiawan Muslim yang menyarankan hukuman rajam untuk menghukum pezina. Namun, tidak sedikit cendekiawan Muslim yang menolak memberlakukan hukuman rajam dan menyarankan metode yang lebih manusiawi.

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait