Menu


Profil Mardani Maming, Ketua HIPMI Mantan Bupati Yang Terjerat Korupsi

Profil Mardani Maming, Ketua HIPMI Mantan Bupati Yang Terjerat Korupsi

Kredit Foto: Instagram/Mardani H. Maming

Konten Jatim, Depok -

Mardani H. Maming atau lebih dikenal dengan Mardani Maming saja merupakan sosok yang sebelumnya diduga menerima suap dari perusahaan pertambangan dengan angka setidaknya mencapai Rp. 118 miliar. 

Perlu diketahui bahwa setelah menghimpun beberapa sumber berbeda pada Selasa (10/1/2023), Mardani Maming pernah memiliki rekam jejak politik dan menjabat posisi penting dalam sejumlah organisasi. Dirinya merupakan Mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. 

Baca Juga: Bedah Infografis: Januari 2023 Jadi Puncak Hujan Jawa Timur

Tercatat bahwa pria asli Tanah Bambu ini pernah menjabat sebagai Bupati di Tanah Kelahirannya selama 2 periode, yakni mulai dari 2010 sampai 2015 dan periode 2016 sampai 2018. Sebelumnya, Mardani Maming juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bambu. 

Dirinya juga diketahui merupakan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bersama PDIP, Mardani Maming pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP wilayah Kalimantan Selatan selama 2 periode terhitung sejak 2015 sampai 2019 dan periode 2019 sampai 2022.

Baca Juga: Prediksi Curah Hujan Jatim Januari 2023: Tertinggi Banyuwangi Sampai Probolinggo, sampai 745 mm

Di luar kegiatan politiknya, salah satu posisi yang membuat dirinya terkenal adalah pernah menjabat sebagai Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Posisi tersebut dijabat oleh pria kelahiran 17 September 1981 ini mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2022.

Selain itu, Mardani Maming juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dari tahun 2015 sampai tahun 2020 dan menjadi Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dari tahun 2022 dan diproyeksi menjabat sampai 2027 mendatang. 

Namun, sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tepatnya sekitar Juni 2022, Mardani Maming menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi perusahaan tambang PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). 

Baca Juga: Viral Indra Bekti Tak Bisa Pakai BPJS Buat Operasi Otak, Ini Cara Kerja Hak Pakai JKN

Dirinya diketahui pernah terlibat suap ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu di tahun 2011 silam. Mardani Maming bahkan sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan dicegah untuk berpergian keluar negeri karena menghindar dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Setelah ditemukan, Mardani Maming sempat menjalankan sejumlah sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Yang terbaru, pada Senin (9/1/2023), Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Mardani Maming penjara selama 10 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti sekitar Rp. 118 miliar dari hasil suapnya. 

Baca Juga: 6 Cara Menikmati Jalan-Jalan ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024