Menu


Menaker Mengatakan Perppu Ciptaker Akan Memiliki Aturan Mengenai Gaji dan Outsourcing

Menaker Mengatakan Perppu Ciptaker Akan Memiliki Aturan Mengenai Gaji dan Outsourcing

Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menggelar rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/11/2023). Mereka membahas Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat kerja tertutup, keduanya secara khusus membahas klaster ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja. Pembahasan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam penetapan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan dan outsourcing.

Baca Juga: KD Kaget Perppu Ciptaker Diluncurkan di Tengah Krisis DPR

"Mereka (Komisi IX) berharap agar nanti proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi, dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang konten yang akan diatur dalam dua PP, yaitu PP tentang Pengupahan dan PP tentang Outsourcing," ujar Ida di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun poin-poin yang tak berada dalam Perppu Cipta Kerja, hak dan kewajiban buruh tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Termasuk aturan terkait cuti melahirkan.

"Jadi ketentuan di Undang-Undang 13 yang tidak diatur dalam UU Ciptaker maupun Perppu berarti tetap berlaku," ujar Ida.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.