Menu


Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD Gercep Lakukan Hal Ini

Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Mahfud MD Gercep Lakukan Hal Ini

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Surabaya -

Pasca Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, Menkopolhukam Mahfud MD, menyebut pejabat sementara telah disiapkan untuk memimpin di Papua. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar pemerintahan di Papua tetap berjalan.

"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Tak Singgung Ganjar di HUT PDIP, Pengamat Sebut Mega Permainkan Jokowi Hingga Lembaga Survei

Pemerintah bahkan juga sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.

"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," tutur dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, dan proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK turut menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Baca Juga: Rehusffle Hantui NasDem, Panda Nababan Ingatkan ‘Dosa’ Jokowi Soal Pencopotan HM Prasetyo

KPK saat ini sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut. Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.