Menu


Hati-hati Terikat dengan Riba, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Hati-hati Terikat dengan Riba, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Kredit Foto: Tangkapan layar Instgaram @khalidbasalamahofficial via Republika

Konten Jatim, Ceramah -

Sudah jelas bahwa hukum riba adalah haram. Banyak dalil yang secara gamblang melarang praktik riba, bahkan walaupun nilainya hanya satu perak pun. 

Salah satunya tertuang pada Surat Albaqarah ayat 275 yang berbunyi: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Kita Bisa Menggunakan Uang Riba Dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Selain dosa, riba memiliki sifat yang mengikat. Hal tersebut dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah lewat video tausiah yang diunggah di kanal YouTube Islam Terkini. 

"Allah sudah ingatkan riba sifatnya berlipat-lipat. Jarang orang hanya sekali riba terus selesai. Pasti akan terikat dan terus-terusan kecuali taubat nasuha," ujar Ustadz Khalid Basalamah. 

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bagaimana riba sifatnya terikat. Contohnya, kita membeli barang dengan cara kredit tiga bulan dan sukses membayarnya tanpa telat. Akhirnya pihak kredit menambahkan limit yang mana terbuka lagi pintu riba. 

Jika kita terlena dan menggunakannya untuk membeli berbagai keperluan, bisa-bisa tubuh kita dipenuhi riba. Contohnya makanan yang dikonsumi mengandung riba karena dibeli dengan cara riba. Sabun yang digunakan dibeli dengan kredit yang mana adalah riba. 

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Riba dan Bahayanya Bagi Kehidupan

Belum lagi jika kita telat membayar kredit contohnya. Maka denda yang kita bayarkan adalah bagian dari riba dan itu termasuk dosa. 

"Riba itu mau 1 rupiah, ya sama saja (dosa). Intinya kan kena hukum riba," tukas Ustadz Khalid Basalamah.