Menu


Komnas HAM: Perppu Cipta Kerja Bertentangan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Komnas HAM: Perppu Cipta Kerja Bertentangan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kredit Foto: Komnas HAM

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyatakan bahwa keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM menilai penerbitan Perppu itu diam-diam dan mendadak, sehingga masyarakat baru mengetahui Perppu itu pada hari yang sama Presiden mengumumkannya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan padahal dalam Pasal 5 huruf g UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 13/2022 ditegaskan, dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Bobby Soal Anti LGBT, Komnas HAM: Hati-hati, Pejabat Jangan Diskriminatif

"Asas keterbukaan yang dimaksud yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," jelasnya.

Dalam perspektif HAM, lanjut dia, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hak-hak dimaksud dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 juncto Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.

"Dalam perspektif formil, Perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa," sebutnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.