Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan mendatangkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Zulhas sendiri disebut oleh Rektor Unila Nonaktif Karomani bahwa Menteri Perdagangan itu ikut menitipkan keponakannya sebagai mahasiswa baru di universitas tersebut.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan peluang dipanggilnya Zulhas merujuk pada pertimbangan efektifitas keterangan yang akan disampaikannya dan fakta baru yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Sempat Tuai Kritik Bagi-bagi Migor Sambil Kampanyekan Anak, Zulhas: Kan Belum Jadi Caleg
"Kalaupun ternyata keterangannya sangat dibutuhkan, untuk kemudian membuktikan suatu perbuatan dari terdakwa (Karomani), ini pasti dipanggil," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Namun sebaliknya kata Ali, jika nantinya ada keterangan saksi yang mampu menjelaskan perkara ini, Ketua Umum PAN tersebut berpeluang tidak dipanggil.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan