Menu


Bawaslu Izinkan Bacaleg Pasang Spanduk, tapi Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Bawaslu Izinkan Bacaleg Pasang Spanduk, tapi Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Kredit Foto: Instagram @kensetiawan

Konten Jatim, Surabaya -

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengizinkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) melakukan sosialisasi meski masa kampanye resmi belum dimulai. Dia pun mengakui sikap Bawaslu berbeda dengan KPU ihwal persoalan ini.

"Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh. Bapak ibu boleh sosialisasi di masjid tidak? Tidak boleh. Ini batasannya," kata Bagja saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Tinjau Warisan Bung Karno di Bali, Begini Kedekatan Erick Thohir dan Megawati

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bacaleg melakukan kegiatan sosialisasi di pasar, membuat pertemuan dengan warga, dan memasang spanduk di depan rumah masing-masing. Namun, semua kegiatan sosialisasi itu tidak boleh disertai dengan pesan ajakan untuk memilih, apalagi memaksa untuk memilih.

"Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak. Kalau mengajak, itu kampanye," kata ujarnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.