Menu


Kasus Pembunuhan Tak Habis-Habis, Apa Bedanya Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana?

Kasus Pembunuhan Tak Habis-Habis, Apa Bedanya Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana?

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Belakangan ini, ramai pemberitaan terkait pembunuhan maupun pembunuhan berencana yang beredar dari berbagai kalangan. Selain mesti disayangkan dan diintrospeksi, kondisi ini juga mestinya membuat kita lebih mempelajari hukum terkait keduanya.

Pasalnya, pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab, terlebih pembunuhan berencana.

Pembunuhan

Baca Juga: Edan Banget! Habis Ikut Dalam Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Malah Nyantai Belanja Banyak Hal, Ini Buktinya

Sebelumnya, pembunuhan ialah tindakan menghilangkan nyawa seseorangan dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum. 

Menurut Hukum online, Seorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat meninggalnya orang lain untuk menghilangkan nyawa orang lain, dengan catatan pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.

Kasus pembunuhan biasa umumnya terjadi karena emosi sesaat, seperti saat pelaku tersinggung dan langsung melampiaskan amarahnya dengan menyakiti sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu, eksekusi dalam pembunuhan biasa ialah senjata yang digunakan, yang biasanya berada di lokasi sekitar pelaku. Ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa sendiri ialah 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tega! Satu Keluarga Tewas di Magelang, Ternyata Sebelumnya Anak Kedua Sempat Melakukan Percobaan Pembunuhan Pakai 'Cara' yang Ini...

Adapun pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman