Menu


Wow! Segini Kekayaan Mardani Maming yang Disorot Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Bikin Melongo

Wow! Segini Kekayaan Mardani Maming yang Disorot Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Bikin Melongo

Kredit Foto: Instagram @mardani_maming)

Konten Jatim, Jakarta -

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dicegah berpergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 mendatang.

Kasus Mardani Maming pun menjadi sorotan publik karena diduga menjadi seorang koruptor.

Lantas berapa harta kekayaan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut?

Dilansir dari situs LHKPN KPK, Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU tersebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 44,8 miliar.

BACA JUGA: Singgung Ganjar Pranowo, Politisi Demokrat ini Tiba-tiba Mau Lapor ke Bu Mega, Ada Apa ya?

Hal tersebut disampaikan oleh LHKPN yang Mardani laporkan di tahun 2017, saat ia menjabat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Dalam LHKPN tersebut, tercatat Mardani memiliki sebanyak 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40,9 miliar, tepatnya Rp 40.912.625.000.

Mardani juga tercatat memiliki sebanyak lima alat transportasi dengan total harga Rp 1.152.500.000.

Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 325,5 juta, surat berharga senilai Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar).

Mardani juga diketahui tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaan yang dimiliki oleh Mardani yaitu sebesar Rp 44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke pihak Imigrasi terhadap Bendahara Umum PBNU tersebut.

Sebagai informasi, nama Mardani Maming tersebut sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Gencar Ingin Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Pakar Hukum Sebut Jusuf Kalla Sampai Turun Tangan dan Siapkan Hal Ini

Izin usaha ini melibatkan PT Bangun Karya Pratama Lestari dan PT Prolindo Cipta Nusantara.

Dari kasus tersebut, mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Stupo kini berstatus sebagai tersangka dan kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Namun, Mardani yang namanya sempat disebut-sebut dalam kasus tersebut, membantah dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Ia bahkan menyebut dirinya telah dikriminalisasi terkait penetapannya sebagai tersangka.

Sementara itu, partai yang memayungi Mardani, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mengkaji permasalahan yang menimpa salah satu kadernya tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kabarnya telah memberikan arahan jelas kepada para kadernya agar bisa bertanggung jawab dan tidak melakukan berbagai penyalahgunaan kekuasaan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.