Menu


Cak Imin Berpendapat Tentang Masa Jabatan Kepala Desa dan Nasib Perangkat Desa

Cak Imin Berpendapat Tentang Masa Jabatan Kepala Desa dan Nasib Perangkat Desa

Kredit Foto: DPR RI

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi perjuangan kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

Penambahan yang dimaksud itu untuk satu periode, dengan batasan maksimal dua periode.

Baca Juga: PKB: Ma'ruf Amin Nyatakan Dukungannya Kepada Muhaimin di Pemilu 2024

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan untuk sementara ini yang akan diakomodir adalah aspirasi soal masa jabatan kades.

Sementara itu, untuk aparatur desa akan ditata lebih baik dan maksimal.

“Masa jabatan perangkat desa enggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin, Rabu (18/1).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.