Menu


DPR Minta Rapat Luring, Sidang Sistem Pemilu di MK Ditunda

DPR Minta Rapat Luring, Sidang Sistem Pemilu di MK Ditunda

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Sidang berikutnya dalam sistem pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang direncanakan kemarin (17 Januari) kembali ditunda. Penundaan itu karena permintaan DPR agar sidang uji dilakukan secara luring atau tatap muka bukan daring. 

Sedianya, kemarin MK akan mendengar keterangan dari DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, MK menerima surat resmi dari DPR pada Selasa, 17 Januari pagi. Isinya, memohon penundaan sidang. MK pun lantas merespons dengan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga: Mahfud MD: Mahkamah Konstitusi Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup

"MK dalam rapat pemusyawaratan hakim mengabulkan permohonan (sidang luring)," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Karena permintaan itu mendadak, lanjut Anwar, pihaknya tidak bisa menggelar persidangan hari itu juga. Sebab, para pihak belum mendapat pemberitahuan menyangkut perubahan sidang dari virtual ke luring. Atas dasar itu, dalam RPH diputuskan untuk menunda persidangan. Yakni, 24 Januari 2023 atau Selasa pekan depan.

"Karena MK harus memberitahu kepada pihak lain seperti presiden, pemohon, termasuk pihak terkait," imbuhnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.