Menu


Hukum Bunuh Diri dalam Agama Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

Hukum Bunuh Diri dalam Agama Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

Kredit Foto: YouTube/Jejak Islam

Konten Jatim, Depok -

Bunuh diri adalah tindakan yang sayangnya masih bisa ditemukan di kalangan masyarakat sekarang. Masih eksisnya kegiatan ini terkadang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya hukum bunuh diri dalam Agama Islam.

Secara singkat, sebenarnya bisa disimpulkan bahwa bunuh diri merupakan tindakan haram yang tidak boleh dilakukan. Dan siapapun orang-orang yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, maka mereka akan mendapatkan dosa besar dan akan dijebloskan ke dalam api neraka.

Baca Juga: Umat Muslim Harus Tahu 5 Dalil Mengenai Infaq dalam Al-Qur’an Ini

Penjelasan ini dilontarkan langsung oleh Ustadz Abdul Somad, dalam sebuah ceramah yang direkam dan diunggah ke YouTube, dilansir pada Rabu (18/1/2023).

Ustadz Abdul Somad membuka penjelasannya bahwa di sini, terdapat perbedaan antara “memilih” dan “dipilih”. Sebagai contoh, gender, ras, orang tua dan hal-hal lainnya adalah sesuatu yang “dipilih” oleh Allah SWT terhadap orang tersebut. Istilah ini dinamakan sebagai “qada”.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Infaq dalam Agama Islam? Begini Penjelasannya

Namun, ada kalanya seseorang diwajibkan untuk “memilih” apa yang dia ingin perbuat, atau dikenal dengan istilah “qadar”. Dalam kasus bunuh diri, ini merupakan tindakan di mana seseorang “memilih” apa yang ingin terjadi kepada dirinya, bukan “dipilih” oleh Allah SWT.

Tampilkan Semua Halaman