Apa itu nazar? Kita tentu sering mendengar kata nazar. Namun, apakah sudah tahu pasti maksud dan definisi dari nazar? Nazar sendiri sering diartikan sebagai janji
Menurut Nadhlatul Ulama (NU), nazar secara bahasa memang berarti janji. Namun, lengkapnya ialah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sementara itu, nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib bagi seseorang.
Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Cari Pemimpin yang Akhlak dan Agamanya Baik
Dengan pengertian tersebut, maka bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang rajih) dan haram tidaklah sah. Begitu pula melakukan sesuatu yang fardu ‘ain seperti shalat lima waktu, tidak sah.
Dengan begitu, hal yang bisa dinazarkan ialah perkara yang hukumnya perbuatan sunnah atau fardlu kifayah oleh syara’. Sebagai contoh, kita bisa bernazar akan bersedekah kepada fakir miskin, menshalati jenazah fulan, dan berbagai hal sunnah dan fardlu kifayah lain.
Efeknya
Dengan bernazar, perkara yang sebelumnya dihukumi sunnah atau fardlu kifayah menjadi hal yang wajib hanya bagi orang yang bernazar. Contohnya, bersedekah menjadi hal yang wajib bagi orang yang bernazar akan melakukannya meskipun asalnya itu sunnah.
Baca Juga: Umat Muslim Harus Tahu 5 Dalil Mengenai Infaq dalam Al-Qur’an Ini
Begitu pula dengan shalat jenazah yang sebelumnya fardlu kifayah, menjadi wajib jika seseorang bernazar tentangnya.