Menu


Dipertanyakan Banyak Pihak, Kini Giliran Kader Golkar Tanya Kewenangan MK Soal Sidang Sistem Proporsional Terbuka

Dipertanyakan Banyak Pihak, Kini Giliran Kader Golkar Tanya Kewenangan MK Soal Sidang Sistem Proporsional Terbuka

Kredit Foto: Akurat.co

Konten Jatim, Depok -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak terkait kewenangan mereka soal pengadaan sidang sistem pemilu proporsional terbuka. Pertanyaan tersebut kali ini datang dari seorang kader Partai Golkar.

Menyadur Akurat.co pada Senin (23/1/2023), Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Muhammad Fauzi mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi (MK) punya wewenang untuk menggelar persidangan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Golkar, Berpotensi Geser Nama Ini Sebagai Cagub DKI

"Nah bagi saya bukan masalah tertutup dan terbuka. Tapi memastikan apakah MK punya wewenang nggak terhadap persidangan itu. Gugatan soal sistem pemilu seharusnya ada di ruang politik dibahas DPR dan pemerintah," paparnya saat berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (20/01/2023).

Muhammad Fauzi mengatakan, jika persoalan sistem proporsional tertutup diputuskan oleh MK, maka anggota DPR tidak bisa membahas lagi. Padahal seharusnya, hal ini diserahkan kepada pembuat undang undang. 

Baca Juga: Pengamat: Kehadiran Ridwan Kamil Tingkatkan Elektabilitas Golkar di Jawa Barat

"MK jangan sampai memutuskan sesuatu yang bukan wewenangnya. Sebenarnya cukup aneh hal ini terjadi. Pemerintah harusnya punya sikap," tambah anggota Komisi V DPR ini. 

Bagi partai, kata Muhammad Fauzi, jika keputusannya proporsional tertutup, maka pemilih hanya akan mencoblos ke partai bukan caleg. Di kertas suara yang disajikan oleh penyelenggara pemilu adalah gambar partai. Gambar para calon sudah hilang. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto Pasang Target Ambisius untuk Golkar dalam Pemilu 2024

"Setiap sistem pasti ada kekurangannya. Mari kita memperbaiki hal-hal yang perlu kita perbaiki. Jangan malah membuat masalah baru dalam menyelesaikan masalah," tandasnya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.