Gharar merupakan istilah yang mengacu kepada transaksi yang bersifat tidak jelas dan penuh ketidakpastian. Dan dalam Agama Islam, terdapat jenis-jenis gharar yang sebaiknya dihindari oleh umat Muslim agar tidak terbawa masalah.
Transaksi yang bersifat gharar disarankan untuk dihindari karena lebih banyak membawa mudharat ketimbang manfaat. Alih-alih mendapatkan benda sesuai keinginan, jual beli yang bersifat gharar malah berpotensi membawa masalah yang lebih besar.
Baca Juga: Apa Itu Gharar? Jual Beli Ilegal dalam Agama Islam
Jenis-jenis gharar yang perlu dihindari, jika mengacu kepada penjelasan dari laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung, disadur pada Selasa (24/1/2023), adalah gharar dalam akad, gharar dalam objek akad, gharar dalam harga dan gharar dalam waktu serah terima.
Simak pembahasan di bawah ini untuk mengetahui alasan lebih lanjut kenapa jenis-jenis gharar tersebut dilarang.
Baca Juga: Jika Ingin Menang, PDIP Hanya Bisa Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo untuk Maju Capres
Jenis-jenis Gharar
1. Gharar dalam Akad
Yang dimaksud dengan akad adalah segala macam hal yang berkaitan dengan perjanjian atau persetujuan. Akad dalam transaksi artinya kedua belah pihak sama-sama setuju dengan proses jual beli ini. Namun, jika ada ketidakjelasan dalam perjanjian dan persetujuan, maka transaksi bersifat gharar karena bisa menyebabkan salah paham dan perselisihan.