Menu


Kades di Bogor Harap Wacana 9 Tahun Per Periode Tak Jadi Bahan Tunggangan Parpol

Kades di Bogor Harap Wacana 9 Tahun Per Periode Tak Jadi Bahan Tunggangan Parpol

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Surabaya -

Kepala Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Daman Huri, turut menanggapi rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periode. Dia berharap, wacana tersebut tidak dijadikan tunggangan partai politik tertentu.

“Sehingga ini menjadi dipolitisasi dan akan menjadi suasana kegaduhan menjelang tahun Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024,” ujar Daman, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Jika Ingin Menang, PDIP Hanya Bisa Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo untuk Maju Capres

Menurut Daman, jika hal itu terjadi, ia khawatir nantinya akan ada gejolak di setiap desa di seluruh Indonesia. Serta bisa mengakibatkan suasana tidak kondusif, bahkan suasana tersebut kemungkinan membuat Pemilu menjadi gagal.

“Dan harapan ini mungkin sangat besar sekali dari kami, agar permasalahan jabatan sembilan tahun ini jangan sekali-kali mengarah pada politisasi dari wacana yang digulirkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),” kata Daman.

Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa yang menjadi tuntutan ratusan kepala desa di DPR pada pekan lalu, sejatinya ialah revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan kepala desa yang masih diatur oleh pusat.

Baca Juga: Semangat Konsolidasi, PPP Yakin Dapat Banyak Kursi DPR

Lukmanul mengatakan, tuntutan itu berefek pada tuntutan sembilan tahun karena beberapa alasan kepala desa lainnya. Menurut dia, pemilihan kepala desa (pilkades) itu berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan legislatif (pileg), karena kepala desa terpilih bersinggungan dekat dengan lawan politiknya.

“Kita untuk merapikan konstalasi politik di bawah, biar aman, damai, nyaman, itu butuh waktu. Sehingga melakukan program-program yang kemudian dilakukan kepala desa itu bisa berjalan dan melibatkan partisipasi masyarakat yang sejak awal sudah ada konflik. Dan itu berkepanjangan,” kata dia menjelaskan.

Baca Juga: Ingin Usung Erick Thohir sebagai Cawapres, PAN: Perlu Persetujuan KIB

Diketahui, ratusan kepala desa dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.