Menu


Tanggapi Usulan Naiknya Ongkos Haji, BPKH Gandeng KPK, Ada Apa Ya?

Tanggapi Usulan Naiknya Ongkos Haji, BPKH Gandeng KPK, Ada Apa Ya?

Kredit Foto: Saudigazette

Konten Jatim, Surabaya -

Biaya perjalan Haji  akan naik setelah Menteri Agama, Yaqut Cholid Qoumas, secara resmi mengusulkan kenaikan pada Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1/2023).

Kenaikan tersebut menyebabkan biaya perjalanan haji akan meningkat menjadi Rp 69 juta. Angka ini naik lebih dari 50% dibanding tahun 2022 yang besarannya hanya Rp 39,8 juta. Kenaikan ini diakibatkan adanya pengurangan nilai manfaat atau subsidi yang asalnya 40,54% menjadi 30%.

Baca Juga: Jika Ingin Menang, PDIP Hanya Bisa Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo untuk Maju Capres

Kenaikan ini akan menimbulkan angka akumulasi yang sangat besar. Jika tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi memunculkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum

Untuk itu Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), langsung menggandeng KPK untuk mengamankan dana haji.

“Sampai saat ini kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK, terkait dengan beberapa hal, utamanya tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujar Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, saat kepada wartawan.

Kerja sama ini merupakan langkah yang baik guna mendukung BPKH dalam pelaksanaan Haji tahun 2023. Kemudian, penggunaan sistem dari KPK ini dalam rangka menjaga pengelolaan haji dari tindakan korupsi sehingga dapat memberikan rasa aman terhadap jamaah haji yang telah mengucurkan uangnya untuk berangkat ke tanah suci.

Baca Juga: Ingin Usung Erick Thohir sebagai Cawapres, PAN: Perlu Persetujuan KIB

Adapun data BPKH, sebelum diaudit, dana untuk pelaksanaan haji tahun 2023, per 31 Desember 2022 mencapai angka Rp. 167.812.123.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.