Menu


DPR: Tak Ada Hubungan antara Perpanjangan Masa Jabatan Kades dengan Presiden

DPR: Tak Ada Hubungan antara Perpanjangan Masa Jabatan Kades dengan Presiden

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tidak ada hubungannya dengan perpanjangan masa jabatan Presiden. Dia menegaskan, kedua hal itu sangat berbeda.

“Saya kira enggak ada hubungannya (perpanjangan masa jabatan kades dengan perpanjangan masa jabatan presiden),” kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Rabu (25/1).

Baca Juga: Pengamat: Perpanjangan Jabatan Kades Diselipi Kepentingan Politik

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, isu perpanjangan masa jabatan kades berbeda dengan masa jabatan Presiden RI. Sebab perpanjangan masa jabatan Presiden RI diatur dalam UUD 1945, sementara untuk kades diatur dalam undang-undang yakni UU Desa.

Menurut Doli, perubahan perpanjangan masa jabatan kades menjadi semblan tahun hanya memerlukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Tetapi masa jabatan Presiden, prosesnya mesti melalui amandemen UUD 1945 jika hendak melakukan perubahan.

Baca Juga: Pendukung Anies Tak Setuju Dengan Masa Perpanjangan Jabatan Kades

“Jadi saya kira enggak ada kaitan, jauh,” tegas Doli.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menegaskan, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan selama tiga periode. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.