Menu


Kontroversi Jabatan Kades Selama 9 Tahun, Demi Rakyat atau Nafsu?

Kontroversi Jabatan Kades Selama 9 Tahun, Demi Rakyat atau Nafsu?

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Ada diskusi panjang tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko-lah yang ingin mengkampanyekan masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Diketahui, Budiman Sudjatmiko adalah Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Desa. Di mana saat ini aturan masa jabatan kades adalah 6 tahun dan selama 3 periode.

Baca Juga: Mendes: Reformasi Undang-undang Desa Tidak Hanya Tentang Jabatan Kepala Desa

Diketahui juga, pada Selasa (17/1/2023), ribuan kepala desa dari penjuru daerah 'menggeruduk' gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka mendesak agar masa jabatan kades diperpanjang jadi 9 tahun.

Di saat yang sama, Budiman Sudjatmiko dipanggil Jokowi ke Istana, kapasitasnya sebagai pembuat Naskah Akademik Undang-undang Desa.

Usai pertemuan dengan Jokowi, Budiman mengaku Presiden sepakat dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun.

"Saya bicara dengan Pak Jokowi dan pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau, pak presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal, ya," kata Budiman.

Budiman menerangkan kalau masa jabatan kepala desa itu 6 tahun untuk satu kali periode. Kepala desa juga bisa menjabat selama dua periode lagi apabila terpilih. Ia mengklaim, aturan itu ternyata banyak menimbulkan efek sosial di lapangan.

Baca Juga: Pembahasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Merusak Demokrasi

"Karena kalau kita pilih kepala desa kan dengan tetangga dengan saudara sendiri itu kadang-kadang 3 tahun, 2 tahun pertama itu nggak selesai konfliknya. Sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun nggak cukup untuk membangun desa," terangnya.

"Sementara harus pilkades lagi sehingga kerja konsentrasi bangun desa (hanya) 2/3 tahun. Sementara 3/4 tahun habis untuk berkelahi," sambung Budiman.

Dengan demikian, ribuan kepala desa menuntut agar masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun untuk satu kali periode.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu, tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata Budiman.

Budiman juga menyebut, Presiden Jokowi juga akan segera membahas perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan jajarannya.

"Yang saya tangkap beliau segera akan berbicara dengan pastinya menteri-menteri terkait, akan berbicara dengan desa," ucap Budiman.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.