Menu


Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti

Mengenal Sejarah Fikih dari Zaman Rasulullah Sampai ke Indonesia: Pelan Tapi Pasti

Kredit Foto: Unsplash/Milada Vigerova

Konten Jatim, Jakarta -

FIkih dalam Islam ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat praktis berdasarkan sebuah dalil-dalil secara rincinya. Pengetahuan yang dimaksud di sini ialah ilmu pasti dan dugaan. Secara bahasa, fikih artinya pemahaman yang benar tentang yang diharapkan.

FIkih erat kaitannya dengan syariah karena merupakan hasil pemahaman dan interpretasi para ahli atas peristiwa yang tak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Bagaimana bisa demikian?

Berikut ialah sejarah fikih, seperti dilansir Konten Jatim dari berbagai sumber:

Baca Juga: Apa Itu Istishna? Akad Pemesanan Sesuai Syariat Islam yang Sebenarnya Banyak Dipakai

Sejarah

Tahukah Anda tentang periode risalah? Ini adalah masanya Nabi Muhammad SAW, yang disebut demikian karena pada masa inilah Islam baru didakwahkan. Pada masa ini, Rasulullah SAW bertanggung jawab atas permasalahan fikih sepenuhnya.

Saat itu, sumber hukum Islam adalah wahyu dari Allah dan perkataan atau perilaku Rasulullah. Adapun, periode Risalah dibagi menjadi dua, yakni periode Makkah dan Madinah. Tentunya, tak asing, bukan?

Periode Makkah lebih tertuju pada persoalan akidah karena saat itulah agama Islam disebarkan pertama kali. Lebih banyak masalah ketauhidan dan keimanan dalam ayat-ayat yang diwahyukan.

Sementara itu, Periode Madinah diawali saat Rasulullah hijrah ke Madinah, tentunya. Barulah, ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat, dan haji diturunkan secara bertahap setelah Rasulullah hijrah.

Lebih rincinya, dalam “Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam”, Dr. Muhammad Salam Madkur menyebut wahyu ini diturunkan saat terjadi suatu masalah. Misalnya, ada kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, lalu turunlah wahyu dalam surah Al-Mujadilah.

Ijtihad mulai diterapkan pada periode Madinah ini.

Baca Juga: Sistem Murabahah Tekankan Transparansi Harga, Ini Keunggulan dan Bedanya dengan Mudharabah

“Hukum Islam” oleh M. Hasbi (1962) membeberkan pembentukan fikih pada masa Rasulullah menekankan pada tiga aspek utama terkait tugas kenabian beliau:

Tampilkan Semua Halaman